Legislator Apresiasi Polresta Solo & Polres Jembrana yang Telah Terapkan UU TPKS

10-07-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto : Jaka/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto apresiasi Polresta Solo dan Jembrana Bali yang telah menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di daerahnya. Hal ini dinilainya sebagai langkah maju bagi pihak penegak hukum.

 

Polresta Solo telah melakukan penangkapan di wilayahnya terhadap salah seorang warga Gunungkidul, Yogyakarta yang telah menjual istrinya kepada pria hidung belang dengan dalih kebutuhan. Sementara Polres Jembrana juga diketahui telah mengadili dua pria paruh baya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus.

 

Langkah polisi dalam 2 kasus itu pun dinilai merupakan langkah maju pihak penegak hukum. Sebab, kata Didik, di lapangan masih banyak ditemukan penolakan dari penyidik kepolisian untuk menggunakan UU TPKS dengan alasan belum ada aturan teknis atau pelaksanaanya.

 

“Penanganan kasus oleh Polresta Solo dan Polres Jembrana ini adalah langkah maju dari pihak kepolisian yang harus diikuti penyidik-penyidik lainnya dalam kasus kekerasan seksual,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat itu dalam keterangan tertulisnya yang telah diterima Parlementaria pada Senin (10/7/2023).

 

Pada kasus di Solo, pelaku dijerat dengan UU TPKS dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 12-15 tahun penjara. Kemudian di Jembrana, salah satu pelaku dikenakan pasal-pasal dalam UU TPKS terkait perkosaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Namun satu pelaku lainnya disangkakan telah melanggar UU Perlindungan Anak karena masih ada kekerabatan dengan korban.

 

“Meski berada di daerah, Polresta Solo dan Polres Jembrana telah melakukan terobosan dan patut dicontoh. Khususnya oleh penyidik-penyidik kepolisian yang ada di kota-kota besar,” tutur Legislator Dapil Jawa Timur IX itu.

 

Menurutnya, langkah kedua polres tersebut menjadi angin segar di tengah maraknya kasus kekerasan seksual. Didik mengingatkan kembali kepada para penegak hukum, bahwa UU TPKS sudah bisa digunakan merujuk perintah Kapolri melalui Surat Telegram nomor ST/1292/VI/RES.1.24/2022 yang meminta semua Kapolda di Indonesia memerintahkan semua institusi kepolisian di semua wilayah untuk menegakkan UU TPKS. (gal/aha) 

BERITA TERKAIT
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...